Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan hadiri Rapat Konsolidasi Implementasi kegiatan Divisi PP dan Divisi PS se-Provinsi Lampung.
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan , Hendra Fauzi, Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam, Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki dan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Febriyanti Putri, turut hadir dalam Rapat Konsolidasi Implementasi Kegiatan Anggaran Divisi PP dan Divisi PS Pasca Revisi Triwulan II untuk penyelenggaraan pengawasan pemilu tahun 2024 pada semester II TA. 2023. Rapat ini diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan berlangsung pada Jum'at (7/7)
Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, S.Hut, S.H, M.H, yang juga membuka rapat tersebut. Hadir pula Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo, S.I.P, S.H, serta perwakilan Bawaslu dari berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Dalam rapat ini, beberapa revisi terkait anggaran Divisi PP dan Divisi PS dibahas. Salah satu keputusan penting yang diambil adalah wajibnya aktivitas Gakkumdu dilakukan di kantor. Bagi wilayah yang belum memiliki kantor Gakkumdu, langkah segera diusahakan untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut.
Selain itu, pentingnya penggunaan Sigap Lapor sebagai platform unggah laporan masyarakat juga ditekankan. Setiap laporan atau temuan harus dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi agar dapat mendapatkan pendampingan dalam kajian awal. Bawaslu Provinsi juga diharapkan melakukan pembaruan setiap minggu terkait perkembangan penanganan pelanggaran.