BAWASLU KAB. LAMPUNG SELATAN IKUTi KICK OFF PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF TAHUN 2026 SECARA DARING
|
Lampung Selatan- Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 secara daring, Selasa (12/05). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid oleh Bawaslu RI tersebut berpusat di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 merupakan bagian dari langkah strategis Bawaslu dalam memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan menuju Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat. Di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu serta staf sekretariat dengan penuh antusias sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penguatan pengawasan partisipatif di daerah.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, secara resmi membuka kegiatan Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026. Dalam arahannya, Lolly menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan salah satu langkah mitigasi untuk mencegah potensi konflik dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
“Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi untuk mencegah konflik pada pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa demokrasi yang baik harus dipersiapkan sejak awal karena demokrasi yang sehat membutuhkan proses, komitmen, dan keterlibatan bersama dari seluruh elemen bangsa.
“Demokrasi yang baik dipersiapkan dari awal karena demokrasi yang sehat membutuhkan proses dan komitmen bersama,” jelasnya.
Menurut Lolly, demokrasi merupakan mandat bersama yang harus dijaga dan dikawal oleh seluruh unsur, baik penyelenggara pemilu, masyarakat, maupun pemerintah.
“Demokrasi adalah mandat bersama yang harus dikawal oleh penyelenggara pemilu, masyarakat, dan pemerintah,” katanya.
Lolly juga memberikan pesan kepada seluruh peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif agar memahami peran dan fungsi kader pengawas partisipatif dalam konteks pencegahan pelanggaran pemilu.
“Kader P2P adalah relawan yang bertugas melakukan pengawasan dalam konteks pencegahan. Ketika menemukan dugaan pelanggaran, segera memberikan informasi kepada Bawaslu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kader P2P tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu karena kewenangan tersebut berada pada Bawaslu.
“Kader P2P tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran pemilu karena penindakan merupakan tugas Bawaslu,” tambahnya.
Rilis: Humas Bawaslu Lamsel
Foto: Humas Bawaslu Lamsel