Lompat ke isi utama

Berita

Asas "Langsung" demi Menjaga Kemurnian Suara Pemilih

Humas

 

LAMPUNG SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan kembali memperkuat pemahaman masyarakat mengenai fundamental demokrasi. Melalui sosialisasi terbaru yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu menekankan pentingnya asas "Langsung" dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Penerapan asas ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap hak suara yang diberikan benar-benar mencerminkan kehendak pribadi masyarakat. Berdasarkan poster edukasi yang dirilis, prinsip Langsung memiliki makna utama sebagai berikut:

"Pemilih memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara."

Hal ini berarti setiap warga negara yang memiliki hak pilih wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos pilihannya sendiri. Penggunaan perantara atau perwakilan dalam memberikan suara sangat dilarang demi menjaga otentisitas hasil pemilu.

Edukasi ini merupakan bagian dari kampanye besar "Luber Jurdil" (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) yang terus digalakkan di wilayah Lampung Selatan. Dengan slogan "Ayo Awasi Bersama," Bawaslu mengajak warga untuk tidak hanya menggunakan hak pilihnya secara benar, tetapi juga ikut mengawasi jalannya proses pemungutan suara agar terhindar dari praktik-praktik ilegal.

Bagi masyarakat yang ingin mendalami aturan terkait hukum pemilu, Bawaslu menyediakan akses informasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada laman resmi mereka atau melalui akun media sosial @jdihbawaslulamsel.