Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Lampung Selatan Bekali 188 Pengawas TPS Se-Kecamatan Jati Agung

Ibn

Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Devis Sugianto memberikan materi pada kegiatan penguatan kapasitas bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peran penting dalam proses pemilihan serentak tahun 2024. PTPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. 

Inn

"Pelatihan ini sangat penting dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman yang baik mengenai prosedur pemilihan umum dan peraturan terkait. PTPS harus dilengkapi dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam memantau proses pemungutan suara," Ujar Kordiv SDM tersebut.

PTPS diharapkan Memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan pemilih, petugas pemungutan suara, dan pejabat yang terlibat dalam proses pemilihan nanti tanggal 27 November 2024.

Selain itu juga PTPS harus Memakasimalkan fungsi pengawasan pada hari H Pemungutan suara , sehingga meminimalisir potensi keslaahan dan kecurangan selama proses penghitungan suara.

PTPS Se-Kecamatan Jati agung harus Memiliki kesiapan dan ketegasan dalam mengatasi potensi pelanggaran atau masalah kecurangan yang terjadi selama pemungutan suara.

Terakhir Devis berpesan kepada Pengawas TPS untuk selalu koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pihak terkait, seperti panitia pemilihan umum, petugas pemungutan suara, dan aparat keamanan, untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam menjalankan tugas pengawasan," tutup Devis.

Foto: Panwaslu Kecamatan Jati Agung 

Rilis: Humas Bawaslu Kab. Lampung Selatan